Tujuan wawasan nusantara
Tujuan nasional, dapat dilihat dalam Pembukaan
UUD 1945, dijelaskan bahwa tujuan kemerdekaan Indonesia adalah “untuk
melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpahdarah Indonesia dan untuk
mewujudkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut
melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan perdamaian
abadi dan keadilan sosial“.
Tujuan ke dalam adalah mewujudkan kesatuan segenap
aspek kehidupan baik alamiah maupun sosial, maka dapat disimpulkan bahwa
tujuan bangsa Indonesia adalah menjunjung tinggi kepentingan nasional, serta
kepentingan kawasan untuk menyelenggarakan dan membina kesejahteraan, kedamaian
dan budi luhur serta martabat manusia di seluruh dunia.
Tujuan Wawasan Nusantara adalah mewujudkan
NASIONALISME yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih
mengutamakan kepentingan nasional dari pada kepentingan individu, kelompok,
golongan, suku, atau daerah
Kedudukan
Kedudukan Wawasan Nusantara berada di dalam HIRARKI
PARADIGMA NASIONAL sebagai berikut: Hirarki I = Landasan Idiil = PANCASILA
sebagai falsafah, ideologi bangsa, dasar negara
Hirarki II = Landasan Konstitusional = UUD 1945
Hirarki III = Landasan Visional = Wawasan Nusantara
Hirarki IV = Landasan Konsepsional = Ketahanan
Nasional
Hirarki V = Landasan Operasional = GBHN (Garis-garis
Besar Haluan Negara)
Fungsi
Fungsi Wawasan Nusantara adalah sebagai pedoman,
motivasi, dorongan, dan rambu-rambu dalam menentukan segala kebijaksanaan,
keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggaraan negara di tingkat pusat
dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
Daftar Pustaka :
http://edukasi.kompasiana.com/2013/03/31/semua-tentang-wawasan-nusantara-di-indonesia-541892.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar