Rabu, 02 Oktober 2013

Pengelolaan Limbah B3



ABSTRAKSI
Meningkatnya intensitas kegiatan penduduk dan industri yang meningkatkan kadar kerusakan  lingkungan. Pembangunan sumberdaya alam dan lingkungan hidup menjadi acuan bagi kegiatan berbagai sektor pembangunan agar tercipta keseimbangan dan kelestarian fungsi sumber daya alam dan lingkungan hidup sehingga keberlanjutan pembangunan tetap terjamin. Pola pemanfaatan sumberdaya alam harus memberi kesempatan dan peran serta aktif masyarakat, serta memikirkan dampak – dampak yang timbul akibat pemanfaatan sumber daya alam tersebut. Untuk itu di perlukan suatu pemahaman yang cukup dalam menganalisis mengenai dampak terhadap lingkungan. Pembuangan limbah yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan kesehatan, penggunaan bahan bakar yang tidak aman bagi lingkungan, kegiatan pertanian, penangkapan ikan dan pengelolaan hutan yang mengabaikan daya dukung dan daya tampung lingkungan. Permasalahan yang timbul dalam tulisan mengenai manajemen limbah bengkel ini ingin mengetahui seberapa parah limbah yang di hasilkan oleh bengkel baik pencemaran di air, tanah, udara dan mengambil salah satu contoh pencemaran yang di sebabkan oleh oli bekas. Biasanya dalam pembuangan limbah oleh ke lingkungan tidak melalui pengolahan terlebih dahulu, ini yg membuat lingkungan tercemar dan mengganggu aktifitas masyarakat.
PENDAHULUAN
1.    Latar Belakang
Jumlah populasi masyarakat yang mengalami peningkatan setiap tahunnya juga akan berdampak pada peningkatan akan kebutuhan transportasi. Alat transportasi yang umum digunakan oleh masyarakat adalah sepeda motor, hal ini dikarenakan sepeda motor sangatlah mudah didapat dan lebih fleksibel untuk masyarakat yang memiliki tingkat mobilitas yang cukup tinggi. Peningkatan permintaan akan sepeda motor harus diimbangi dengan penambahan pelayanan untuk sepeda motor tersebut seperti bengkel. Dari kegiatan bengkel tersebut juga dihasilkan limbah yang berupa limbah B3 yaitu oli bekas, accu bekas dan  juga lap yang sudah terkontaminasi oleh pelarut atau pelumas. Walaupun oli bekas masih bisa dimanfaatkan, bila tidak dikelola dengan baik, maka akan membahayakan bagi  lingkungan. Sejalan dengan perkembangan kota dan daerah, volume oli bekas terus meningkat seiring dengan pertambahan jumlah kendaraan bermotor dan mesin-mesin bermotor. Didaerah pedesaan sekalipun, sudah bisa ditemukan bengkel-bengkel sepi, yang salah satu limbahnya adalah oli bekas. Dengan kata lain, keberadaan oli bekas sudah sangat luas dari kota besar sampai ke wilayah pedesaan di seluruh Indonesia. Dari persebaran tersebut haruslah dilakukan pengawasan untuk mencegah terjadinya pencemaran lingkungan oleh limbah oli bekas tersebut. Oli bekas merupakan senyawa hidrokarbon yang dapat merubah struktur dan fungsi tanah sehingga produktifitas tanah menjadi menurun. Pencemaran oli bekas dapat terjadi dikarenakan tidak adanya sistem yang baku mengenai pengelolaan minyak pelumas bekas terutama dari bengkel – bengkel kendaraan bermotor (Hertien dan Wahyu, 2004). Selain oli bekas limbah bengkel lain yang dapat menyebabkan terjadinya pencemaran adalah tidak adanya pengelolaan limbah aki bekas, sehingga dapat mencemari lingkungan karena mengandung kadar timbal yang tinggi. Limbah timbal yang mencemari perairan dapat menyebabkan di dalam darah warga yang menggunakan air tersebut mengandung timbal yang akan membahayakan bagi kesehatan.
2.    Rumusan Masalah
Rumusan masalah dari permasalahan diatas adalah sebagai berikut :
1.  Berapa jumlah timbulan dan komposisi limbah B3 yang berasal dari bengkel ?
2.  Bagaimana alur pengumpulan limbah B3 yang dihasilkan dari bengkel ?
3.  Bagaimana pengelolaan di sumber dan evaluasi pengelolaan limbah B3 (reduksi, pewadahan, penyimpanan sementara, pengolahan di sumber, serta pengangkutan) dari limbah B3 bengkel ?
3.    Tujuan
Dari rumusan masalah tersebut didapat tujuan yaitu sebagai berikut:
1.  Mengidentifikasi jumlah timbulan dan komposisi limbah B3 dari bengkel.
2.  Mengidentifikasi alur pengumpulan limbah B3 dari bengkel.
3.  Mengidentifikasi pengelolaan di sumber dan mengevaluasi pengelolaan limbah B3 (reduksi, pewadahan, penyimpanan sementara, pengolahan di sumber, serta pengangkutan) dari bengkel.
4.    Ruang Lingkup
Tugas akhir ini memiliki ruang lingkup antara lain :
1.  Limbah bengkel terdiri dari bekas kemasan oli, limbah oli, limbah accu, sisa onderdil dan kain lap yang digunakan di bengkel.
2.  Identifikasi timbulan, karakteristik, pengelolaan limbah B3 (reduksi, pewadahan, penyimpanan sementara, pengolahan di sumber, pengangkutan) dari bengkel.
3.  Evaluasi pengelolaan di sumber meliputi reduksi, pewadahan, penyimpanan sementara, pengolahan disumber serta pengangkutan limbah B3 bengkel.
5.    Manfaat
Diharapkan dari penelitian ini manfaat yang akan didapat yaitu :
1.    Bagi pihak bengkel
• Menambah wawasan pemilik bengkel mengenai limbah B3 yang ada di bengkel serta  penanganannya.
• Adanya perbaikan untuk pengelolaan limbah B3 yang ada di bengkel terkait upaya reduksi, pewadahan, penyimpanan sementara serta pengangkutan yang membutuhkan manifest untuk limbah B3 bengkel.
  Mengetahui tata cara perijinan untuk pengelolaan limbah B3.
2.    Bagi Pemerintah
• Dapat digunakan sebagai masukan untuk perbaikan peraturan mengenai limbah B3 bengkel.

LANDASAN TEORI
Limbah adalah buangan yang dihasilkan dari suatu proses produksi baik industri maupun domestik (rumah tangga). Di mana masyarakat bermukim, di sanalah berbagai jenis limbah akan dihasilkan. Ada sampah, ada air kakus (black water), dan ada air buangan dari berbagai aktivitas domestik lainnya (grey water).
Limbah padat lebih dikenal sebagai sampah, yang seringkali tidak dikehendaki kehadirannya karena tidak memiliki nilai ekonomis. Bila ditinjau secara kimiawi, limbah ini terdiri dari bahan kimia Senyawa organik dan Senyawa anorganik. Dengan konsentrasi dan kuantitas tertentu, kehadiran limbah dapat berdampak negatif terhadap lingkungan terutama bagi kesehatan manusia, sehingga perlu dilakukan penanganan terhadap limbah. Tingkat bahaya keracunan yang ditimbulkan oleh limbah tergantung pada jenis dan karakteristik limbah.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah no.18 tahun 1999 dijelaskan bahwa limbah bahan beracun dan berbahaya (limbah B3) adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung bahan berbahaya dan/atau beracun yang karena sifat, konsentrasinya, atau jumlahnya yang secara langsung maupun tidak langsung dapat mencemari lingkungan hidup dan membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, kelangsungan hidup manusia serta makhluk hidup yang lain. Menurut Watts (1997) limbah B3 didefinisikan sebagai limbah padat atau kombinasi dari  limbah padat yang karena jumlah, konsentrasinya, sifat fisik, kimia maupun yang bersifat infeksi yang dapat menyebabkan kematian dan penyakit yang tidak dapat pulih, yang substansinya dapat membahayakan bagi kesehatan manusia atau lingkungan dikarenakan pengelolaan yang tidak tepat, baik itu penyimpanan, tansport, ataupun dalam pembuangannya.

Limbah yang dihasilkan dari bengkel
Limbah B3 juga dapat dihasilkan dari berbagai sumber dengan laju timbulan rendah, seperti industri dry clener, bengkel, proses cuci cetak film. Jenis penghasil limbah semacam ini yang memproduksi limbah lebih kecil dari 1 ton/bulan dikategorikan sebagai peghasil limbah B3 skala kecil. Limbah B3 dari penghasil berskala kecil dapat menyebabkan terjadinya bahaya besar apabila tidak dikelola dengan benar. Limbah B3 dari penghasil skala kecil biasanya dibuang ke TPA sampah kota, ke badan air, ke saluran drainase serta ke bukan tempat pengolahan dan pembuangan khusus limbah B3 (Trihadiningrum, 2000). Menurut Muliartha, dkk (2004), Limbah yang dihasilkan dari usaha perbengkelan juga dapat menyebabkan pencemaran terhadap air, tanah maupun udara disekitar apabila tidakdikelola dengan benar. Limbah B3 yang dihasilkan dari usaha bengkel antara lain : limbah padat dan limbah cair. Limbah B3 padat meliputi limbah logam yang dihasikan dari kegiatan usaha perbengkelan seperti skrup, potongan logam, lap kain yang terkontaminasi oleh pelumas bekas maupun pelarut bekas. Sedangkan limbah cair meliputi oli bekas, pelarut atau pembersih, H2SO4 dari aki bekas.
Dari permasalahan yang diakibatkan dari limbah B3 bengkel tersebut, di paper ini akan dibahas menganai jumlah timbulan dari masing – masing kategori bengkel dan juga pengelolaan yang ada di lapangan mengenai pengelolaan limbah B3 bengkel.

METODE PENULISAN
Studi Pustaka
Untuk memperoleh data-data yang mendukung maka digunakan referensi buku-buku literature yang berhubungan dengan masalah yang dihadapi.

ANALISA DAN PEMBAHASAN
1.  Reduksi
Reduksi dilakukan untuk mengurangi jumlah timbulan limbah B3 bengkel dan mengurangi sifat bahaya dari racun yang dapat dilakukan. Usaha reduksi untuk limbah B3 bengkel yaitu :
  Menggunakan kembali onderdil – onderdil bekas yang masih dapat digunakan kembali.
  Menerapkan sistem K3 untuk menghindari terjadinya ceceran pelumas atau bahan bakar   dari motor sehingga mengurangi penggunaan majun yang terkontaminasi.
  Menggunakan kembali majun yang masih belum terlalu kotor

2.  Pewadahan
Pewadahan yaitu menampung pembuangan dari bengkel :
  Limbah yang memiliki karakteristik yang berbeda tidak boleh disimpan dalam satu kemasan untuk menghindari terjadinya pencampuran dari 2 sifat limbah B3 yang berbeda yang dapat mengakibatkan reaksi yang tidak diinginkan.
  Kemasan limbah B3 harus terbuat dari bahan yang sesuai dengan karakteristik limbah B3 tersebut, tahan lama, tidak mudah berkarat, dan tidak bocor. Kemasan harus diganti apabila terdapat kerusakan atau kebocoran pada kemasan.
  Memiliki penutup yang kuat untuk mencegah terjadinya tumpahan pada saat dilakukan
pemindahan atau pengangkutan.

3.  Pengangkutan
Pengangkutan ini dilakukan untuk mengolah limbah bekas bengkel, yaitu dengan mengumpulkan sisa limbah dan mengirimnya ke tempat pengolahan limbah karena setiap bengkel tidak semua bisa mengolah limbah dengan baik maka di haruskan mengolahnya ke sumber yang bisa mengolahnya.

KESIMPULAN
Dari sebagian bengkel yang berdiri di Indoneisa masih perlu banyak dibenahi dalam pembuangan limbah yang memberi dampak bahaya bagi kelangsungan hidup makhluk hidup pencemaran itu meliputi udara, tanah, air dan lain lain. Seharusnya dalam pembuangan limbah harus diolah dahulu sebelum di buang ke alam, pengolahannya pun harus melewati beberapa tahapan dan tidak hanya sekali, mungkin beberapa kali dan ini di perlukan sosialisai langsung untuk menahan pembuangan yang tidak melawati proses tersebut dan dari setiap individu itu harus diubah pola berpikirnya.
Daftar Pustaka :
http://digilib.its.ac.id/public/ITS-paper-19624-3308100043-Paper.pdf
http://id.wikipedia.org/wiki/Limbah