Pengertian Hak dan Kewajiban Warga Negara
Dalam konteks kata hak dan kewajiban
adalah mengandung 2 kata yaitu hak dan kewajiban. Dari masing-masing kata
tersebut tentunya mempunyai arti tersendiri. Menurut Prof. Dr. Notonegoro Hak
adalah kuasa untuk menerima atau melakukan suatu yang semestinya diterima atau
dilakukan melulu oleh pihak tertentu dan tidak dapat dilakukan oleh pihak lain
manapun juga yang pada prinsipnya dapat dituntut secara paksa olehnya. Menurut
pengertian tersebut individu maupun kelompok ataupun elemen lainnya jika
menerima hak hendaknya dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak
dapat diwakilkan kepada orang lain jadi harus pihak yang menerimannya lah yang
melakukan itu. Dari pengertian yang lain hak bisa berarti sesuatu yang mutlak
menjadi milik kita dan penggunanya tergantung kepada kita sendiri contohnya hak
mendapatkan pengajaran. Dalam hak mendapatkan pengajaran ini adalah tergantung
dari diri kita sendiri, kalau memang menganggap bahwa pengajaran itu penting
bagi kita pasti kita akan senagtiasa akan belajar atau sekolah atau mungkin
kuliah. Tapi kalau ada yang menganggap itu tidak penting pasti tidak akan
melakukan hal itu. Kata yang kedua adalah kewajiban , kewajiban berasal dari
kata wajib. Menurut Prof. Dr. Notonegoro wajib adalah beban untuk memberikan
sesuatu yang semestinya dibiarkan atau diberikan melulu oleh pihak tertentu
tidak dapat oleh pihak lain manapun yang pada prinsipnya dapat dituntut secara
paksa oleh yang berkepentingan. Kewajiban pada intinya adalah sesuatu yang
harus dilakukan. Disini kewajiban berarti suatu keharusan maka apapun itu jika
merupakan kewajiban kita harus melaksaakannya tanpa ada alasan apapun itu. Dari
pengertian yang lain kewajiban berarti sesuatu yang harus dilakukan dengan
penuh rasa tanggung jawab. Kata yang ketiga adalah warga Negara, warga Negara
adalah
Hak dan Kewajiban Warga Negara
Indonesia
Warga Negara hakikatnya adalah warga
yang menjadi anggota dari suatu himpunan yang disebut sebagai Negara.
Setiap orang tentu saja memiliki hak dan kewajiban di dalam kehidupan
bermasyarakat. Begitu juga kita sebagi warga Negara,tentu saja memiliki hak dan
kewajiban kepada Negara yang kita diami yaitu Indonesia. Seperti yang telah
disampaikan diatas, bahwa warga negara merupakan anggota negara yang mempunyai
kedudukan khusus terhadap negaranya. Dengan demikian, warga negara memiliki hak
dan kewajiban terhadap negaranya. Hak dan kewajiban warga Negara Indonesia
antara lain sebagai berikut:
Setiap warga negara memiliki hak sama dalam
kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan
tulisan sesuai undang-undang yang berlaku. Misalnya : dalam masalah kenaikan
BBM masyarakat berhak mengeluarkan pendapat, menyetujui dan tidaknya.
Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah
negara kesatuan Indonesia atau NKRI dari serangan musuh. Misalnya : masyarakat
Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan
menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai. Misalnya :
masyarakat berhak memilih agamanya dan menjalankan agamanya tanpa menganggu
agama lainnya.
Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di
mata hukum dan di dalam pemerintahan. Semua masyarakat mempunyai hak yang sama
tanpa adanya batasan misalnya : dalam kasus hukum yang dialami anak gubernur
jawa barat meskipun ayahnya mempunyai kekuasaan namun tetap menjalani proses
sesuai peraturan yang ada.
Hak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan
kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di depan hukum yang
tercantum pasal 28D ayat 1 ( dalam memberikan aspirasi rakyat ke pemerintah serta
mendapatkan keadilan dari pemerintah dan dalam persidangan hukum).
Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan
penghidupan yang layak yang tercantum pada pasal 27ayat 2. (dari sini kita
ketahui warga berhak untuk mendapat kan pekerjaan nya dan kehidupan yang layak
tidak terabaikan.)
Hak untuk membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan
melalui perkawinan yang sah yang tercantum pada pasal 28 B ayat 1 ( setiap
warga negara berhak untuk meneruskan keturunan mereka dan membentuk keluarga
yang disahkan oleh agama dan negara).
Hak untuk mengembangkan diri dan melalui pemenuhan
kebutuhan dasarnya dan berhak mendapat pendidikan, ilmu pengetahuan dan
teknologi, seni dan budaya demi meningkatkan kualitas hidupnya demi
kesejahteraan hidup manusia yang tercantum pasal 28C ayat 1 (Setiap warga
Negara berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran tanpa memandang sisi
ekonominya. Bagi warga Negara yang kurang mampu selama ini sudah disediakan
berbagai macam beasiswa agar mereka tetap bisa memperoleh pendidikan. Setiap
warga negara berhak mendapatkan pendidikan dan ilmu untuk meningkat kualitas
yang lebih tinggi dan berguna sebagai rakyat dan memenuhi kebutuhan dalam
pencarian pekerjaan).
Hak untuk mempunyai hak milik pribadi Hak untuk hidup,
hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani,hak beragama,
hak untuk tidak diperbudak. ( dalam hal ini warga negara berhak untuk
tidak dijadikan sebagai budak dan mempunyai kebebasan beragama pikiran dan
hati). Dan tentu saja masih banyak hak hak warga Negara Indonesia lainnya.
Sebelum kita menuntut atau mendapatkan Hak sebagai
warga Negara selayaknya kita terlebih dahulu menjalankan kewajiban sebagai
warga Negara. Kewajiban warga Negara Indonesia antara lain :
Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi
yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung
tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan
dengan sebaik-baiknya, yang tercantum dalam pasal 28 ayat (1) UUD 1945.
Setiap warga negara wajib turut serta dalam
pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke
arah yang lebih baik.
Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan
serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan
musuh, yang sesuai dengan Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1) UUD UUD 1945.
Hak Asasi Manusia
HAM adalah hak-hak yang melekat pada
diri manusia dan tanpa hak-hak itu manusia tidak dapat hidup layak sebagai
manusia. Hak tersebut diperoleh bersamaan dengan kelahiran atau kehadirannya
bisa dikatakan HAM sudah ada sejak kita masih ada dalam kandungan dan melekat
pada diri kita saat kita lahir. HAM bersifat umum (iniversal) karena diyakini
bahwa beberapa hak memiliki tanpa perbedaan atas bangsa, ras, atau jenis
kelamin. HAM juga bersifat supralegal, artinya tidak bergantung pada adanya
suatu Negara atau Undang-undang Dasar, kekuasaan pemerintah, bahkan memiliki
kewenangan lebih tinggi karena berasal langsung dari Tuhan. Dalam UU. No 39
tahun 1999 HAM merupakan seperangkat hak yang melekat pada hakikat keberadaan
manusia sebagai makhluk Tuhan YME.
Macam-macam Hak Asasi manusia menurut sifat masyarakat
pada umumnya :
- Hak Asasi pribadi (personal ) yang meliputi kebebasan menyatakan pendapat, memeluk agama, kebebasan bergerak dan sebagainya.
- Hak Asasi ekonomi (property right) yaitu hak untuk memiliki sesuatu, membeli dan menjual sesuai serta manfaatnya. Missal : orang berhak membeli perhiasan namun orang tersebut juga berhak menjual perhiasan tersebut saat mereka butuh.
- Hak Asasi politik (political right) yaitu hak untuk ikut serta dalam pemerintah, hak pilih (hak memilih dan dipilih), hak untuk mendirikan partai politik. Misal : setiap orang berhak mencalonkan dirinya sendiri dalam sebuah pemilihan wakil rakyat, namun orang lain juga berhak menentukan pilihan tersebut.
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dalam pemerintah (right legal equality).
- Hak Asasi sosial dan kebudayaan (social and cultural right)hak memilih pendidikan dan mengembangkan kebudayaan
- Hak Asasi untuk mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan (procedural right), misal : perlakuan dalam hal penahanan, penangkapan, pengeledahan, peradilan dsb.
Indonesia berpandangan bahwa
pemajuan dan perlindungan hak asasi manusia harus di dasarkan pada prinsip
bahwa hak hak tersebut kesatuan yang tidak dapat dipisahkan, baik dalam
penerapan, pemantauan, maupun pelaksanaannya. HAM di Indonesia di dasarkan pada
konstitusi NKRI, seperti UUD dan Pancasila. Oleh sebab itu, penegakan hukum dan
HAM harus dilakukan secara tegas, tidak diskriminatif dan konsisten agar
tercapai masyarakat yang adil dan sejahtera.
Namun seperti kita ketahui bahwa
selama ini yang terjadi di kenyataan cukup jauh dari apa yang diharapkan,
misalnya saja yang sedang sering dibicarakan dimedia mengenai pembunuhan
disertai mutilasi yang didasari masalah yang sepele. Lain lagi yang terjadi
dengan seorang anak yang dipidana karena mencuri sepasang sandal jepit,
sedangkan kalangan elite politik yang dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi
masih saja melenggang bebas. Ibarat sebuah paku, penegakan hukum di Indonesia
tajam dibawah tetapi tumpul di atas. Tentu masih banyak kejadian yang
mencerminkan ketidak adilan di bidang hukum dan HAM, terlepas dari hal-hal
negatif itu pastilah lebih banyak hal yang telah diberikan Negara Indonesia
kepada kita sebagai warganya.
A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
- Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
- Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
- Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
- Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
- Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
- Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku
B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia
- Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
- Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
- Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
- Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
- Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.
Daftar
Pustaka:
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar