Indonesia
adalah sebuah negara demokrasi. Indonesia merupakan negara yang sangat
menghargaikebebasan. Juga, Indonesia sangat menghargai hak asasi manusia(HAM).
Ini bisa dilihat dengan adanyaTAP No.
XVII/MPR/1998 tentang HAM, Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang HAM dan UU No.
26/2000 tentang peradilan HAM yang cukup memadai. Ini merupakan tonggak baru
bagi sejarahHAM Indonesia.ini merupakan kebanggaan tersendiri bagi Indonesia,
karena baru Indonesia dan AfrikaSelatan yang mempunyai undang undang peradilan
HAM. Aplikasi dari undang undang ini adalah sudahmulai adanya penegakan HAM
yang lebih baik, dengan ditandai dengan adanya komisi nasional HAMdan peradilan
HAM nasional.Dengan adanya penegakan HAM yang
lebih baik ini, membuat pandangan dunia terhadapIndonesia kian membaik. Tapi, meskipun penegakan HAM di Indonesia lebih
baik, Indonesia tidak boleh senang dulu, karena masih ada
setumpuk PR tentang penegakan HAM di Indonesia yang belumtuntas. DiantaraPR itu adalah masalah kekerasan di Aceh, di Ambon,
Palu, dan Irian Jaya tragedy Priok,kekerasan pembantaian ”dukun santet”
di Banyuwangi, Ciamis, dan berbagai daerah lain, tragedi Mei diJakarta, Solo, dan berbagai kota lain, tragedi
Sabtu Kelabu, 27 Juli 1996, penangkapan yang salahtangkap, serta rentetan
kekerasan kerusuhan massa terekayasa di berbagai kota, yang bagaikan kisah bersambung
sepanjang tahun-tahun terakhir pemerintahan kedua: tragedi Trisakti, tragedy
Semanggi,kasus-kasus penghilangan warga negara secara paksa, dan sebagainya. Pemerintah di negeri ini, harus lebih serius dalam
menangani kasus HAM ini jika ingin lebihdihargai dunia. Karena itu, pemerintah
harus membuat aturan aturan yang lebih baik. Juga kejelasan pelaksanaan
aturan itu. Komnas HAM sebagai harus melakukan gebrakan diantaranya :1.Komnas HAM mendesak pemerintah dan DPR agar segera
meratifikasi berbagai instrumeninternasional
hak asasi manusia, dengan memberi prioritas pada Statuta Roma MahkamahPidana
Internasional (Rome Statute International Criminal Court), Protokol Opsional
KonvensiAnti Penyiksaan (Optional Protocol
Convention Against Torture), Konvensi Internasionaltentang Penyandang Cacat, Konvensi Internasional
tentang Pekerja HAM, KonvensiInternasional
Tentang Perlindungan Terhadap Semua Orang Dari Tindakan Penghilangan Secara Paksa. Dalam rangka untuk memberikan
perlindungan yang optimal bagi para TenagaKerja Indonesia, pemerintah dan DPR agar
segera meratifikasi juga Konvensi InternasionalPerlindungan Hak-hak Buruh Migran dan Anggota
Keluarganya (International Convention onthe
Protection of the Rights of All Migrant Workers and Members of Their Families).
Dalam kontek ini hendaknya
pemerintah segera mengeluarkan Rencana Aksi Nasional Hak AsasiManusia 2009
– 2014.2.Perlu ditinjau kembali pendekatan hukum yang represif dalam penyelesaian
konflik politik diPapua yang diterapkan
saat ini. Langkah yang dilakukan sekarang lebih banyak melahirkankekerasan dan jatuhnya korban. Komnas HAM mendesak
perlunya dilakukan langkah-langkah politik
daripada hukum dalam penyelesaian konflik di Papua. Langkah dialog atau
perundingansudah harus dipikirkan oleh
pemerintah.3.Penuntasan berbagai bentuk kasus pelanggaran hak asasi manusia merupakan kewajiban pemerintah,
oleh karena itu, Komnas HAM mendesak agar pemerintah secara berkalamenginformasikan kepada publik mengenai status
perkembangan penyelesaian kasus-kasus pelanggaran
hak asasi manusia yang ditangani. Hal ini perlu dilakukan untuk memberikankeyakinan kepada masyarakat tentang tidak adanya
kemungkinan untuk menutupi keterlibatanaparatur
pemerintah serta menjamin tidak adanya praktik-praktik impunity bagi mereka yangterlibat. Langkah ini juga menjadi penting dalam
rangka terus membangun suatu kepercayaan publik
terhadap kesungguhan pemerintah untuk melindungi, menegakkan, memajukan danmemenuhi hak asasi manusia.Tapi, yang jelas penegakan HAM tidak akan terlaksana
tanpa adanya partisipasi dan dukunganmasyarakat kepada pemerintah, dan juga keseriusan
pemerintah dalam menegakan HAM, karena itu merupakan hak dasar setiap orang.
Kasus pelanggaran HAM dapat terjadi di lingkungan apa saja,
termasuk di lingkungan sekolah. Sebagai tindakan pencegahan maka di lingkungan
sekolah antara lain perlu dikembangkan sikap dan perilaku jujur, saling
menghormati, persaudaraan dan menghindarkan dari berbagai kebiasaan melakukan
tindakan kekerasan atau perbuatan tercela yang lain. Misalnya, dengan
mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang sangat mulia. Sebagai contoh
masyarakat Sulawesi Selatan menganut budaya “Siriq”. Budaya ini mengedepankan
sikap sipakatau atau saling menghormati serta malu berbuat tidak wajar di depan
umum.
Upaya
penegakan terhadap kasus pelanggaran HAM tergantung pada apakah pelanggaran HAM
itu masuk kategori berat atau bukan. Apabila berat, maka penyelesaiannya
melalui Peradilan HAM, namun apabila pelanggaran HAM bukan berat melalui
Peradilan Umum. Kita sebagai manusia dan sekaligus sebagai warga negara yang
baik, bila melihat atau mendengar terjadinya pelanggaran HAM sudah seharusnya
memiliki kepedulian. Meskipun pelanggaran itu tidak mengenai diri kalian atau
keluarga kalian. Kita sebagai sesama anak bangsa harus peduli terhadap korban
pelanggaran HAM atas sesamanya. Baik korban itu anak, wanita, laki – laki,
berbeda agama, suku dan daerah semua itu saudara kita. Saudara kita di Merauke
– Papua menyatakan “IZAKOD BEKAI IZAKOD KAI” (satu hati satu tujuan) .
Kepedulian
kita terhadap penegakan HAM merupakan amanah dari nilai Pancasila yakni
kemanusiaan yang adil dan beradab yang sama – sama kita junjung tinggi, karena
akan dapat menghantarkan sebagai bangsa yang beradab. Oleh karena itu sikap
tidak peduli harus dihindari.
Daftar Pustaka:
http://www.artikelbagus.com/2012/05/contoh-kasus-pelanggaran-ham-dan-upaya.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar